Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016

loading...
Tunjangan insentif guru Non PNS yaitu tunjangan kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah bagi guru Non PNS baik Honorer Sekolah, Honorer Kabupaten/Kota, Guru Bantu, dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Tunjangan insentif ini merupakan perubahan atau bentuk baru dari tunjangan bagi guru Non PNS yang sebelumnya lebih kita kenal dengan sebutan tunjangan fungsional guru Non PNS.


Besaran dana yang akan diterima setiap bulannya yang biasanya akan dibayarkan setiap triwulan langsung ke rekening penerima yaitu sebesar Rp. 300.000,-.

Tentunya untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut guru bersangkutan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Penerima Tunjngan Insentif Tahun 2016 :
  1. terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
  2. guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
  3. berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
  4. minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
  5. diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
  6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Jadi jika guru bersangkutan sudah mememenuhi beberapa persyaratan diatas, silahkan cek dan perbarui data dapodiknya sesuai dengan data terakhir yang dimiliki.

Pastikan juga telah memilki jam mengajar minimal 24 Jam setiap minggunya.

Sekian info tentang Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016, dan tunggu update info terbaru kami lainnya.

Silahkan SHARE jika artikel ini bermanfaat dan FOLLOW juga jejaring sosial kami lainnya oke. 

loading...
Syarat Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Makasih, bapak-ibu di pusat yg bertugas untuk membagi dan memberikan kesejahteraan bagi guru non pns. sy sudah 12 thn mengajar dengan sepenuh hati tetapi belum pernah mendapatk tunjangan apa pun kaitan dgn kesejahteraan guru apa lg non pns. harap smoga mereka yg sudah berulang kali dapat tetap dapat lagi.sedangkn kami yang tidak prnah dpt biarkan begitu sj. coba kalian yg ada dipusat telusuri pada setiap daerah. disini banyak penimpaan/nepotisme/kkn dll.

sutiyonoaekloba@gmail.com mengatakan...

Semoga tunjangan tersebut sampe ke sasaran, sesuai dengan kiprah yang diberikan pada madrasah, walaupun jenjang belum kepersyaratan, dari pada jenjang polesan demi memenuhi persyaratan ataupun aturan yang dikeluarkan.

Khairul umam mengatakan...

Nasib guru pondok pesantren gimana? Kok hanya guru formal saja yang ada tunjangan dan gaji dr pemerintah?

kunjungi blog kami di:
http://pesantrenpapua.blogspot.com

Posting Komentar