Tunjangan Insentif Fungsional Guru Cair Akhir bulan April 2016

loading...
Apa kabar rekan-rekan guru di seluruh nusantara?. Berikut kami bagikan sedikit informasi penting khususnya bagi para guru Non PNS baik Honorer Sekolah, Honorer Kabupaten, Guru Bantu, maupun Guru Tetap Yayasan (GTY) yang saat ini sedang menunggu info terbaru terkait pencairan dana tunjangan insentif guru (perubahan tunjangan fungsional guru) tahn 2016.


Memang setiap tahunnya setiap proses pencairan dana aneka tunjangan untuk tahun anggaran triwulan I banyak ditunggu-tunngu oleh para guru bagi tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru khusus daerah terpencil, maupun tunjangan insentif bagi guru non PNS.

Berikut jadwal pencairan insensif tahun 2016 :
  1. triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
  2. triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
  3. triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
  4. triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Jadal pencairan diatas berdasarkan juknis Pemberian insentif Bagi guru bukan pegawai negeri sipil Jenjang pendidikan dasar tahun 2016.

Tentu sebelum mendapatkan tunjangan insentif tersebut mestilah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu data pada aplikasi dapodiknya haruslah valid baik kualifikikasi injazah maupun jam mengajar yang minimal harus 24 jam dan tentunya juga harus punya NUPTK ya.

Namun jika beberapa syarat diatas telah terpenuhi masih ada beberapa faktor lagi yang ikut memepengaruhi yaitu kuota pada masing-masing daerah.

Jadi sekali lagi tetap saja pada akhirnya kembali ke rezeki, dan tentunya sebelumnya kita wajin berusaha terlebih dahulu. Bagi yang nantinya memperoleh tunjangan insentif bagi guru Non PNS, kami ucapkan selamat.

Silahkan SHARE jika artikel ini bermanfaat dan FOLLOW juga jejaring sosial kami lainnya oke. 

loading...
Tunjangan Insentif Fungsional Guru Cair Akhir bulan April 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

3 komentar:

Arif Efendi mengatakan...

kalau Tunjangan Fungsional Guru (TFG) tetap diberlakukan syarat mengajar minimal 24 jam, kapan Guru tsb. bisa menghidupi keluarganya dengan layak, dengan Gaji yg pas2an / dibawah 500 rb sebulan.. dan juga Guru 2 harus bersaing untuk mendapatkan jam mengajar yg disyaratkan..dan akan menimbulkan persangan yg tidak sehat & kesenjangan sosial..karena berebut jam mengajar..

andrian suhaimi mengatakan...

kok saya sampai sekarang TFG belum juga cair padahal info dari operator dinas pendidikan SK sudah keluar

Unknown mengatakan...

Tunjangan fungsional bagi guru pns di jenjang pendidikan dasar blm terbayar hingga penghujung thn 2016..Memang dana utk anggaran ini masi ada atau sudah dihapus.tks

Posting Komentar