Guru Tidak Lagi Dapat TPG Jika Jumlah Siswa Satu Sekolah Kurang dari 120 Orang

loading...
Berikut informasi tentang "Guru Tidak Lagi Dapat TPG Jika Jumlah Siswa Satu Sekolah Kurang dari 120 Orang" semoga bermanfaat bagi para pembaca, khususnya bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

Ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak mendapat tunjangan sertifikasi.

Ketua Dewan Pendidikan Metro, Nasriyanto Effendi mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.

"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima," imbuhnya, Minggu (7/8/2016).

Sumber: http://lampung.tribunnews.com/2016/08/07/siswa-satu-sekolah-kurang-dari-120-orang-guru-tak-lagi-mendapat-tunjangan-sertifikasi

loading...
Guru Tidak Lagi Dapat TPG Jika Jumlah Siswa Satu Sekolah Kurang dari 120 Orang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kasihan guru yg mengajar di desa2, karena mayoritas jumlah siswa kurang dari 120 dalam satu sekolah.

Posting Komentar