Kabar Gembira, Guru Tidak Lulus Sertifikasi Bisa Mengulang Hingga Empat Kali dalam Setahun

loading...
Inilah informasi tentang "Kabar Gembira, Guru Tidak Lulus Sertifikasi Bisa Mengulang Hingga Empat Kali dalam Setahun", semoga bermanfaat bagi para pembaca semua khususnya bagi bapak dan ibu guru yang saat in sedang menyiapkan diri untuk mengikuti sertifikasi guru 2016. Semoga bermanfaat.


Para guru diminta tidak khawatir dengan batas syarat kelulusan ‎sertifikasi sebesar 80. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan kepada guru yang tidak lulus ujian untuk mengulang.

"Kebijakan ini diambil berdasarkan ‎arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy perlunya peningkatan batas kelulusan untuk meningkatkan kompetensi guru," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (16/9).

Dia menyebutkan, batas kelulusan kali ini memang lebih tinggi dibanding tahun lalu yang tidak sampai 80. Namun, setiap guru yang tidak lulus diberikan kesempatan‎ mengulang maksimal empat kali dalam setahun.

Menurut Pranata,‎ mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup diikuti satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran bisa dilakukan secara mandiri.

“Guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan program Guru Pembelajar,” ucapnya.‎ (esy/jpnn)

Sumber: jpnn

Sekian info tentang "Penting !, Pendaftaran KIP Diperpanjang Hingga Akhir September 2016", jangan lupa LIKE/Follow media sosial kami (Facebook/Twitter/Google+) untuk mendapatkan pemberitahuan info terbaru lainnya secara realtime. Atau silahkan berkunjung kembali disini: http://agendaguru.blogspot.com

loading...
Kabar Gembira, Guru Tidak Lulus Sertifikasi Bisa Mengulang Hingga Empat Kali dalam Setahun Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar