Lewati Batas Usia, Sekdes Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PNS

loading...
Berikut informasi tentang "Lewati Batas Usia, Sekdes Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PNS" semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU di seluruh Indonesia.

Berikut ulasannya:

Sejumlah pejabat sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Purworejo diperkirakan tidak bisa ikut dalam seleksi PNS karena melewati batas usia yang ditetapkan.

"Sekdes non-PNS tersebut nantinya akan kembali menjadi perangkat desa biasa. Adanya aturan pembatasan usia dan mengabaikan kinerja menjadikan sekdes non-PNS beralih," ujar Hendricus Karel Sy, anggota DPRD Purworejo dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada KRjogja.com, Senin (09/01/2017).

Menurutnya, kondisi tersebut akan memberi beban psikologis kepada mereka. Posisi sebelumnya sebagai sekdes, harus digusur dan menjadi bawahan sekdes PNS hasil seleksi. Namun, pemerintah kabupaten harus memberi apresiasi lebih kepada para pegawai tersebut. "Mereka mengabdi bahkan sampai puluhan tahun, namun akhirnya tidak menjadi PNS, mereka itu harus diapresiasi," tegasnya.
 

Bentuk apresiasi, kata Hendricus antara lain dengan memberi tali asih yang bisa dianggarkan melalui dana desa. (Jas)

Sumber: krogja

Sekian informasi tentang "Lewati Batas Usia, Sekdes Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PNS", jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Lewati Batas Usia, Sekdes Tidak Bisa Mengikuti Seleksi PNS Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar