Mendikbud: SK Guru Honorer Dari Pemda Sifatnya Tidak Wajib

loading...
Berikut informasi tentang "Mendikbud: SK Guru Honorer Dari Pemda Sifatnya Tidak Wajib" semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.

Berikut ulasannya:


Jumlah guru honorer yang banyak menjadi Pekerjaan Rumah (PR) khsus bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk memperjelas status para guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof Dr Muhadjir Effendy MPd menjelaskan jika Surat Keputusan (SK) untuk guru honorer yang diakui legalitasnya dan dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) adalah bersifat tidak wajib.

“Tidak harus, itu kan sunnah saja. Dikeluarkan boleh, dapat pahala. Kalau tidak, ya tidak apa-apa,” ujar Muhadjir saat menghadiri acara peresmian Gedung Teaching Factory di SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi, Jumat (14/4).

Muhadjir mengatakan saat ini fokus Kemendikbud adalah pengangkatan tenaga guru untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Saat ini ada lebih dari 600 ribu adalah guru honorer di Indonesia, dan semuanya menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, pemerintah saat ini tidak akan bisa mengangkat guru honorer secara besar-besaran. Jumlah guru yang banyak dan anggaran yang terbatas menjadi alasan utamanya.

Lebih lanjut, kini permasalahan tersebut sudah dialihkan ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena Kemdikbud sudah tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya.(mas/zuk)

Sumber: malangtoday

Sekian informasi tentang "Mendikbud: SK Guru Honorer Dari Pemda Sifatnya Tidak Wajib", jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Mendikbud: SK Guru Honorer Dari Pemda Sifatnya Tidak Wajib Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar