Guru PNS Baru Wajib Bertugas Minimal 10 Tahun di Daerah Khusus

loading...
Berikut informasi tentang "Guru PNS Baru Wajib Bertugas Minimal 10 Tahun di Daerah Khusus" semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.

Berikut ulasannya:


Sebuah peraturan baru diterbitkan untuk penerimaan Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia teken pernyataan siap ditempatkan di daerah khusus. Ketentuan itu sesuai regulasi yang baru, PP 19/2017 tentang Guru.

Seperti diwartakan jpnn.com, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyebutkan jika sebelumnya tidak ada klausul mengenai kesediaan ditempatkan di daerah khusus.

Hal tersebut mengakibatkan banyak kasus sekolah-sekolah di daerah terpencil kekurangan guru. Walaupun ada pengisian posisi, akan tetapi dalam tempo yang singkat guru tersebut meminta untuk mutasi ke kota.

“Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan, red) bisa maju. Dengan adanya guru profesional,” titurnya.

Pranata mengatakan jika kelompok pertama yang bakal merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).

Ketika di tetapkan sebagai CPNS mereka akan mendatangani perjanjian untuk tidak mengajukan pindah ke kota selama 10 tahun ke depan.

Ia menjelaskan jika 10 tahun tersebut merupakan angka minimal. Arinya, guru tersebut bisa saja lebih dari 10 tahun atau bahkan sampai pensiun berada di daerah khusus.

Pranata juga berpesan agar para kepala daerah tidak terlalu sering mengangkat guru sebagai tenaga administrasi dan stuktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan jika sebenarnya Guru PNS memiliki hak untuk mengajukan pindah tugas dari daerah pedalaman ke perkotaan. Akan tetapi, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.

“Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen untuk bekerja di daerah khusus,” jelasnya.

Ia mengatakan jika selama ini ada yang berusaha memanfaatkan penerimaan PNS daerah khusus hanya sebagai batu loncatan. Setelah mereka diterima, mereka mengajukan mutasi ke kota.

“Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi,” jelasnya.

Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.

Sumber: suratkabar

Sekian informasi tentang "Guru PNS Baru Wajib Bertugas Minimal 10 Tahun di Daerah Khusus", jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Guru PNS Baru Wajib Bertugas Minimal 10 Tahun di Daerah Khusus Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar