loading...
NIPTK ini tidak hanya diperuntuukan bagi Pendidik dan Pengelola PAUD saja, melainkan juga diperuntukkan bagi semua PTK yang ada di naungan PNF, seperti, PAUD (KB,TK, RA), PKBM, Kesetaraan, LPK, PKBM, dan semua yang terlibat di bawah naungan PNF.
Pengajuan NIPTK ini dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten masing-masing. Berikut persyaratan umum yang harus dibawa/dilengkapi:
- Mengisi Formulir Lembaga (Download disini)
- Mengisi Formulir PTK (Download disini)
- Mengisi Formulir Data Pendukung (Download disini)
- Foto Copy SK Mengajar Pertama
- Foto copy SK Terakhir
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy NUPTK (Jika ada)
- Foto Copy Buku Rekening Tabungan
- Seluruhnya dibuat rangkap satu dan masukkan ke dalam MAP.
Seluruh berkas pengajuan NIPTK di antar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota pada Bagian Pendidikan Formal dan Informal (PNF/PNFI).
Sekian informasi tentang Cara Mengajukan NIPTK PAUDNI Tahun 2014, semoga bermanfaat bagi rekan-rekan guru semuanya.
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar