loading...
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Abdi negara itu bakal menikmati tunjangan hari raya (THR), gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13, paling lambat 1 Juli 2016.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) terkait aturan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pencairan oleh Kementerian Keuangan pada 20 Juni 2016 lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Pembahandaraan Negara (KPPN) Jakarta IV, Zaid Burhan Ibrahim mengingatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar segera menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN selaku kuasa bendahara umum negara di daerah masing-masing secara baik dan benar.
Apabila tidak ada usulan SPM, kata dia, bisa menghambat proses pencairan gaji dan tunjangan. "Jadi semuanya tergantung satker terkait, sudah ditagih apa belum dana THR, gaji, pensiun atau gaji 13 ini," kata dia kepada JawaPos.com, Minggu (26/5).
Meski begitu, Zaid meyakini bahwa para satker sudah langsung bergerak terkait penerbitan SPM tersebut. Sebab, usulan itu merupakan agenda rutin tahunan. Ia berharap pencairan gaji 13 bisa tersalurkan 1 Juli 2016.
"Di DKI Jakarta sampai hari ini (kemarin.red), sudah ada yang 70 persen dicairkan. Harapannya pencairan dana THR, gaji, pensiun atau gaji 13 bisa selesai 1 Juli 2016," ucap pria kelahiran Tanjungkarang 1 Maret 1972 ini.
Terdapat empat aturan yang dikeluarkan pemerintah. Zaid menjelaskan, pemberian gaji 13 dan tunjangan pensiun ke-13 diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 diberikan pemerintah untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru pendidikan.
Dalam aturan itu, tidak hanya PNS yang mendapatkan gaji ke-13 tapi juga anggota TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun serta tunjangan.
Sementara PP Nomor 20 Tahun 2016 mengatur tengang pemberian THR. "Besarannya (THR) tergantung masa kerja dan golongan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Itu dibacakan sebesar penghasilan bulan Juni ini," ucap dia.
Selain itu, Zaid melanjutkan presiden Jokowi juga menekan PP Nomor 21 tentang pemberian penghasilan ke-13 kepada pimpinan dan pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Terakhir, PP Nomor 22 Tahun 2016 tentang pemberian Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Sumber: http://www.jawapos.com
Sekian informasi tentang Selamat, THR dan Gaji ke-13 akan Cair pada 1 Juli 2016, simak informasi menarik kami lainnya.
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar