loading...
Adapun jadwal Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret;
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni;
c. triwulan III paling cepat pada bulan September;
d . triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Disana juga dijelaskan bahwa, Pemerintah daerah kabupaten/ kota wajib membayarkan Dana TP Guru PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD di RKUD kabupaten/ kota.
Namun perlu diingat bahwa, pencairan dana TPP sertitikasi guru tahun 2017 ini tetap mengacu pada valid dan tidaknya data guru yang ada di info GTK dapodik, khusunya data semester genap tahun pelajaran 2016/2017.
(Baca juga: Cek Info GTK/PTK Terbaru Semester 2 Tahun Pelajaran 2016-2017 )
Sekian informasi tentang "Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru TPP Triwulan I,II,III,VI Tahun 2017", silahkan LIKE/FOLLOW/SHARE atau sebarkan informasi ini untuk rekan-rekan anda lainnya. Jangan lupa simak terus info seputar Sertifikasi Guru dan Info Pendidikan lainnya disni: http://agendaguru.blogspot.com
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar