Penting !, Dana BOS Boleh Digunakan untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta

loading...
Berikut informasi tentang "Penting !, Dana BOS Boleh Digunakan untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta" semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.

Berikut ulasannya:


Penggunaan dana BOS bisa dipakai untuk membayar gaji pegawai swasta yang membimbing siswa SMK yang praktik atau bekerja di industri.

Bahkan, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, persentasenya akan ditingkatkan tahun depan.

"Kalau tahun ini kan hanya 15 persen, tahun depan akan kami tingkatkan khusus untuk BOS SMK," kata Menteri Muhadjir di kantornya, Senin (13/3).

Para pegawai swasta yang akan direkrut menjadi guru SMK ini, menurut Muhadjir‎ akan mendapatkan lisensi dari BSNP.

Mereka juga akan diberi buku panduan mengajar sehingga siswa yang praktik maupun lulusan SMK bisa bekerja sesuai keahlian.

"Kita harus menertibkan pola praktik kerja lapangan. Perusahaan harus mempekerjaan siswa SMK yang PKL‎ sesuai keahliannya. Jangan mentang-mentang tenaganya tidak dibayar lantas dipekerjakan layaknya office boy," tegasnya.

Muhadjir pun meminta para guru pendamping siswa SMK yang PKL akan dibekali pengetahuan serta harus mengantongi sertifikasi.

Tanpa sertifikasi, guru bersangkutan tidak bisa menjadi mentor siswa.

"Untuk pegawai-pegawai swasta yang menjadi mentor untuk siswa SMK yang PKL harus diberi lisensi dan diberikan bimbingan agar bisa mendampingi siswa. Selain itu harus ada asosiasi yang memberikan rekomendasi siswa SMK yang melakukan praktik di lapangan/industri layak atau tidak untuk bekerja," pungkasnya. (esy/jpnn)

Sumber: jpnn

Sekian informasi tentang "Penting !, Dana BOS Boleh Digunakan untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta", jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Penting !, Dana BOS Boleh Digunakan untuk Bayar Gaji Pegawai Swasta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar