loading...
Persyaratan :
1. Persyaratan Umum
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, PNS yang pernah di pekerjakan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) serta Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Agama;
b. pendidikan minimal magister dari program studi yang terakreditasi BAN-PT;
c. pangkat serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a
Informasi selengkapnya, download melalui link di bawah ini:
Download Pengumuman pdf
Sumber: kemdikbud
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar