Berikut informasi tentang "PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil" semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.
Berikut ulasannya:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
Info selengkapnya :
Download PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
Sumber: BKN
Sekian informasi tentang "PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil", jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami
lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Baca juga:
Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan, tak Perlu NPWPBerikut informasi tentang "Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah tak Perlu Bayar Pajak Penghasilan, tak Perlu NPWP", semoga bermanfaan bag ...
Batas Usia Pensiun PNS Dimajukan, Dari Usia 50 jadi 45 TahunBerikut informasi tentang "Batas Usia Pensiun PNS Dimajukan, Dari Usia 50 jadi 45 Tahun" semoga bermanfaat bagi para pembaca s ...
Pencairan Gaji ke 13 dan 14 Sebelum Idul Fitrih Tahun 2016Pencairan Gaji ke 13 dan 14 tahun 2016 adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia, bukan tanpa alasa ...
Wacana Guru Jadi PNS Nasional dan Siap Dipindah-pindah ke Daerah LainInilah informasi tentang "Wacana Guru Jadi PNS Nasional dan Siap Dipindah-pindah ke Daerah Lain", semoga bermanfaat bagi para ...
PNS Bekerja Satu Jam Sehari, Arab Saudi Terancam Bangkrut 3 sampai 4 Tahun LagiBerikut informasi internasional terbaru tentang "PNS Bekerja Satu Jam Sehari, Arab Saudi Terancam Bangkrut 3 sampai 4 Tahun La ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar