loading...
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan guru PNS dan penerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi 40 jam kerja. Kendati, sekolah tersebut tidak menerapkan kebijakan lima hari sekokah (LHS) dalam sepekan atau delapan jam mengajar per hari.
"Dalam PP 19 Tahun 2017 jumlah jam kerja menjadi 40 jam. Akan dimulai tahun ajaran ini. Sebenarnya, sekarang berlaku untuk SMK 42 jam kerja," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6).
Ia menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyusun petunjuk teknis PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Revisi Beban Kerja Guru. Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sekolah/madrasah dijelaskan selama 40 jam kerja per minggu.
Guru melaksanakan 5M, yakni merencanakan pembelajaran, melaksanakan/tatap muka pembelajaran, menilai, membimbing, dan melaksanakan tugas tambahan. Pelaksnaan 5M akan terbagi menjadi tiga kategori, yakni, intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler. "Di medsos (media sosial) ada anggapan, sudah 40 jam, harus 24 jam, salah itu," ujar Pranata.
Ia mengatakan pemenuhan 40 jam kerja akan dibahas antara kepala sekolah dengan dinas pendidikan setiap daerah. Selain itu, ia melanjutkan, kegiatan seperti menjadi pembina pramuka, PMR, guru piket, pembina OSIS dan lain-lain masuk dalam ketentuan 40 jam kerja.
Ia meyakini tidak akan ada guru yang kekurangan 40 jam kerja, kendati sekolah itu tidak menerapkan kebijakan LHS. Sebab, 40 jam kerja tidak hanya digunakan untuk tatap muka di dalam kelas. "Yang penting itu, guru tak pontang panting lagi memenuhi beban mengajar," kata Pranata.
Ia menuturkan, kegiatan mengajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau sekolah kesetaraan, menjadi bagian dari pemenuhan beban 40 jam kerja.
Pranata menjabarkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 1.360.002 dari jumlah keseluruhan guru tersertifikasi 1.429.993 guru, telah terbit SK sertifikasi. Sebanyak 69.931 atau 2,5 persen belum terbit SK sertifikasi yang disebabkan beberapa hal, seperti, tidak memenuhi syarat, tidak terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), pensiun, tidak memiliki beban kerja dan lain-lain. Pranata optimistis 40 jam kerja ini bisa mengatasi 2,5 persen guru yang belum tersertifikasi.
Sumber: republika
Demikianlah informasi tentang Guru Penerima Sertifikasi Wajib Penuhi 40 Jam Kerja Dalam Seminggu, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar