Berikut informasi tentang Mendikbud: Pengangkatan Guru Honorer Tetap Harus Melalui Seleksi semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. “Pengangkatan tak bisa sembarangan diangkat. Karena harus mengikuti tes, tak otomatis diangkat,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Senin (17/6).
Ia mengatakan, tidak perlu mengangkat guru baru untuk menggantikan PNS yang pensiun. Sebab, ia mengatakan, apabila melihat rasio guru di Indonesia, terjadi surplus guru. Namun, ia tidak menyebut berapa angka surplus itu.
“Kalau guru negeri banyak yang pensiun. Sebenarnya tak perlu lagi angkat guru pegawai negeri kalau lihat rasio, guru honorer bisa tetap dipakai,” katanya.
Namun, pria yang akrab disapa Pranata itu mengatakan pemerintah harus melihat kemampuan keuangan daerah ketika mengangkat guru PNS. Sebab, ia mengingatkan PNS tidak hanya diisi guru saja, ada jabatan lainnya.
Selain itu, pengangkatan guru PNS harus melalui beberapa persyaratan, seperti batas usia, jenjang pendidikan, dan serifikat pendidik. “Kalau mau mengikuti CPNS, mereka harus lulus seleksi. Banyak hal (yang harus disiapkan),” ujar dia.
Pengusulan kebutuhan guru akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemendikbud akan memverifikasi sesuai data pokok pendidikan (dapodik). Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi akan memberikan formasi. Ia mengatakan, pengangkatan guru dapat dilakukan melalui dua proses, yakni CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Prana mengatakan, saat ini belum ada daerah yang mengusulkan guru honorer untuk menggantikan kebutuhan guru. Sebab, Kemendikbud belum memiliki dan membicarakan skema tersebut. “Kan tak harus PNS, kalau negara tak punya uang bagaimana. Status jangan diributkan,” jelasnya.
Sumber: republika
Sekian informasi tentang Mendikbud: Pengangkatan Guru Honorer Tetap Harus Melalui Seleksi, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami
lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
Mendikbud: Pengangkatan Guru Honorer Tetap Harus Melalui Seleksi
Baca juga:
1.240 Guru Honorer di Kabupaten Enrekang, Terima SK Bupati1.240 Guru Honorer di Kabupaten Enrekang, Terima SK Bupati - Berikut informasi tentang 1.240 Guru Honorer Kabupaten Enrekang T ...
Honorer K2 Menunggu Kepastian Waktu Penetapan Revisi RUU ASNBerikut informasi tentang "Honorer K2 Menunggu Kepastian Waktu Penetapan Revisi RUU ASN" semoga bermanfaat bagi para pembaca s ...
Usulan K2 Jadi CPNS Rampung Tinggal Tunggu Persetujuan PresidenBerikut informasi tentang "Usulan K2 Jadi CPNS Rampung Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden" semoga bermanfaat bagi para pembac ...
Menarik !!, Gaji Guru Honorer SMA/SMK di Jateng Akan Sesuai UMKBerikut informasi tentang "Menarik !!, Gaji Guru Honorer SMA/SMK di Jateng Akan Sesuai UMK", semoga bermanfaat bagi para pemb ...
Tahun 2018 Gaji Honorer Pemkot Makasar Naik Jadi 1 Juta PerbulanBerikut informasi tentang Tahun 2018 Gaji Honorer Pemkot Makasar Naik Jadi 1 Juta Perbulan semoga bermanfaat bagi para pembaca ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar