Berikut informasi tentang Mendikbud: Sekolah Akan Miliki 2 Versi Rapor Siswa Dari SD Sampai SMA semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dalam program Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan murid.
"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan rapor rekaman aktifitas murid antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta kemahiran istimewa murid.
Dalam program Penguatan Pendidikan Karakter, menurut dia, akan ada porsi yang seimbang antara peranan sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah, masyarakat maupun di rumah," kata dia
Dengan kegiatan sekolah lima hari, ia menjelaskan, orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah.
Selama ini, ia melanjutkan, orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada sekolah.
Saat ini pemerintah sedang membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini kita sedang godok masalah itu," kata Muhadjir.
Pada 19 Juli pemerintah telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam program tersebut pendidikan karakter seperti nilai integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan ditekankan kepada peserta didik.
Perpres itu nantinya akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Editor: Maryati
Sumber: antaranews
Sekian informasi tentang Mendikbud: Sekolah Akan Miliki 2 Versi Rapor Siswa Dari SD Sampai SMA, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami
lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
- Home
- Pendidikan Mendikbud: Sekolah Akan Miliki 2 Versi Rapor Siswa Dari SD Sampai SMA
Mendikbud: Sekolah Akan Miliki 2 Versi Rapor Siswa Dari SD Sampai SMA
Baca juga:
Dirjen GTK: Rencana Guru Akan Direkrut Melalui Sistem KontrakBerikut informasi tentang Dirjen GTK: Rencana Guru Akan Direkrut Melalui Sistem Kontrak semoga bermanfaat bagi para pembaca se ...
Mendikbud Silaturahmi, Ponpes Tetap Tolak Program Full Day SchoolBerikut informasi tentang Mendikbud Silaturahmi, Ponpes Tetap Tolak Program Full Day School semoga bermanfaat bagi para pembac ...
Batas Usia Pensiun PNS Dimajukan, Dari Usia 50 jadi 45 TahunBerikut informasi tentang "Batas Usia Pensiun PNS Dimajukan, Dari Usia 50 jadi 45 Tahun" semoga bermanfaat bagi para pembaca s ...
Juknis Memperoleh Sertifikat & Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS)Juknis Memperoleh Sertifikat & Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS) - Berikut informasi tentang Petunjuk Memperoleh S ...
Inilah Alasan Mengapa Full Day School Tidak Cocok untuk SekolahBerikut informasi tentang Inilah Alasan Mengapa Full Day School Tidak Cocok untuk Sekolah semoga bermanfaat bagi para pembaca ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar