Mendikbud Tetap Ajukan Sekolah 5 Hari, Dengan Durasi 8 Jam per Hari

loading...
Berikut informasi tentang Mendikbud Tetap Ajukan Sekolah 5 Hari, Dengan Durasi 8 Jam per Hari semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan tetap akan mengajukan kebijakan sekolah lima hari dengan durasi delapan jam per hari, dengan alasan kebijakan itu ditujukan untuk guru bukan untuk murid.


"Kan mau ditingkatkan jadi Peraturan Presiden, tidak hanya menteri (Peraturan Menteri). Jadi nanti akan lengkap dan mengakomodasi saran-saran," katanya saat berkunjung ke SMP Pawyatan Daha Kediri, Jawa Timur, Minggu.

Menurut dia, salah satu syarat agar pendidikan karakter dapat berjalan dengan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak.

Salah satu yang menjadi masalah saat ini adalah beban kerja guru. Ia menyebut, sejumlah guru yang tak memenuhi jam pelajaran atau yang jamnya terbatas seperti PPKn, Kesenian, Agama, tak mendapatkan tunjangan profesi.

"Guru yang terbatas jam pelajarannya tidak dapat tunjangan profesi kecuali mencari tambahan dari sekolah lain. Guru yang sudah cukup pun ikut-ikutan cari tambahan," katanya.

Tahun Pelajaran 2017/2018 ini, guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per pekan.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Baca juga: Mendikbud Jelaskan Kebijakan 5 Hari Sekolah untuk Guru bukan Siswa

Mendikbud menegaskan, jadi kebijakan sekolah lima hari itu ditujukan untuk guru. Beban kerja guru dialihkan seperti beban kerja PNS, karena kerja efektif PNS adalah 37,5 jam per pekan lima hari kerja.

Dalam rapat terbatas, katanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta mensinkronkan hari libur sekolah dan pegawai, agar ada waktu keluarga untuk mendidik anaknya dan tidak sepenuhnya diserahkan ke sekolah.

"Kami diminta mensikronkan hari libur sekolah dengan pegawai agar ada waktu keluarga mendidik anak-anaknya; tidak sepenuhnya serahkan ke sekolah. Keluarga juga memiliki peran untuk tanamkan karakter," ujarnya.

"Diharapkan juga bisa berlibur untuk berwisata, menikmati keindahan alam dalam rangka membangun rasa kebhinekaan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan Indonesia ini majemuk dan anak-anak bisa diajak jalan-jalan.

Dengan dasar itulah adanya kebijakan membuat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Salah satunya membahas hal yang terkait dengan hari sekolah.

"Jadi saya tegaskan di sini, sebetulnya lima hari kerja, delapan jam itu merujuk pada beban kerja guru, bukan pelajaran di sekolah. Dengan guru sama dengan bekerja PNS pada umumnya, maka beban kerja tidak harus terpaku pada jam mengajar di kelas" ujarnya.

Seraya mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik, Ia tetap berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bangsa yang juga mengacu program Presiden Joko Widodo.

Sumber: tribunnews

Sekian informasi tentang Mendikbud Tetap Ajukan Sekolah 5 Hari, Dengan Durasi 8 Jam per Hari, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Mendikbud Tetap Ajukan Sekolah 5 Hari, Dengan Durasi 8 Jam per Hari Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar