Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007

loading...
Berikut informasi tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007 semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.

Bagi Bapak dan Ibu Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Sekolah baik di Sekolah Umum maupun Madrasah berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:


Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:  

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan   atau nonkependidikan   pada   perguruan   tinggi   yang   terakreditasi;
b. Pada   waktu   diangkat   sebagai   kepala   sekolah   berusia   setinggi-tingginya 56 tahun;
c.Memiliki  pengalaman  mengajar  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun menurut  jenjang  sekolah  masing-masing,  kecuali  di  Taman  Kanak-kanak  /Raudhatul  Athfal  (TK/RA) memiliki  pengalaman  mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki  pangkat  serendah-rendahnya III/c  bagi  pegawai  negeri  sipil (PNS)  dan  bagi  non-PNS  disetarakan  dengan  kepangkatan  yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

a.  Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki  sertifikat  kepala  TK/RA  yang  diterbitkan  oleh  lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
.
b.  Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SD/MI  yang  diterbitkan  oleh  lembaga  yang ditetapkan Pemerintah.

c.   Kepala  Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SMP/MTs  yang  diterbitkan  oleh  lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d.  Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)  adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SMA/MA yang  diterbitkan  oleh  lembaga  yang ditetapkan Pemerintah.

Baca juga: Juknis Memperoleh Sertifikat & Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS)

e.  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SMK/MAK  yang  diterbitkan  oleh  lembaga  yang ditetapkan Pemerintah.

d.   Kepala    Sekolah  Dasar  Luar  Biasa/Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa/Sekolah   Menengah   Atas  Luar   Biasa   (SDLB/SMPLB/SMALB)  adalah sebagai berikut:
1) Berstatus       sebagai       guru       pada       satuan       pendidikan       SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik seba gai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

e.  Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1)  Memiliki  pengalaman  sekurang-kurangnya  3  tahun  sebagai  kepala sekolah; 
2)  Memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  guru  pada  salah  satu  satuan pendidikan; dan
3)  Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Informasi selengkapnya bisa didownload melalui link dibawah ini:

Syarat Mejadi Kepala Sekolah

Baca juga: Dirjen GTK: Tidak Ada Lagi Batasan Masa Jabatan Kepala Sekolah

Sekian informasi tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar