Berikut informasi tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007 semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Sekolah baik di Sekolah Umum maupun Madrasah berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Baca juga: Juknis Memperoleh Sertifikat & Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS)
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik seba gai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Informasi selengkapnya bisa didownload melalui link dibawah ini:
Syarat Mejadi Kepala Sekolah
Baca juga: Dirjen GTK: Tidak Ada Lagi Batasan Masa Jabatan Kepala Sekolah
Sekian informasi tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami
lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
- Home
- Pendidikan Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007
Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007
Baca juga:
Guru PNS Baru Wajib Bertugas Minimal 10 Tahun di Daerah KhususBerikut informasi tentang "Guru PNS Baru Wajib Bertugas Minimal 10 Tahun di Daerah Khusus" semoga bermanfaat bagi para pembaca ...
Mulai Tahun 2018 ini, USBN untuk Jenjang SD berlaku untuk 8 MapelBerikut informasi tentang Mulai Tahun 2018 ini, USBN untuk Jenjang SD berlaku untuk 8 Mapel semoga bermanfaat bagi para pembac ...
Mendikbud: Sekolah Akan Miliki 2 Versi Rapor Siswa Dari SD Sampai SMABerikut informasi tentang Mendikbud: Sekolah Akan Miliki 2 Versi Rapor Siswa Dari SD Sampai SMA semoga bermanfaat bagi para pe ...
Mendikbud Lakukan Sosialisasi Lagu Indonesia Raya 3 StanzaBerikut informasi tentang Mendikbud Lakukan Sosialisasi Lagu Indonesia Raya 3 Stanza semoga bermanfaat bagi para pembaca setia ...
Mendikbud Tetap Ajukan Sekolah 5 Hari, Dengan Durasi 8 Jam per HariBerikut informasi tentang Mendikbud Tetap Ajukan Sekolah 5 Hari, Dengan Durasi 8 Jam per Hari semoga bermanfaat bagi para pemb ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar