Berikut informasi tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007 semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Sekolah baik di Sekolah Umum maupun Madrasah berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi: 
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:  
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan   atau nonkependidikan   pada   perguruan   tinggi   yang   terakreditasi; 
b. Pada   waktu   diangkat   sebagai   kepala   sekolah   berusia   setinggi-tingginya 56 tahun; 
c.Memiliki  pengalaman  mengajar  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun menurut  jenjang  sekolah  masing-masing,  kecuali  di  Taman  Kanak-kanak  /Raudhatul  Athfal  (TK/RA) memiliki  pengalaman  mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan 
d. Memiliki  pangkat  serendah-rendahnya III/c  bagi  pegawai  negeri  sipil (PNS)  dan  bagi  non-PNS  disetarakan  dengan  kepangkatan  yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a.  Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut: 
1) Berstatus sebagai guru TK/RA; 
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan 
3) Memiliki  sertifikat  kepala  TK/RA  yang  diterbitkan  oleh  lembaga yang ditetapkan Pemerintah. 
. 
b.  Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut: 
1) Berstatus sebagai guru SD/MI; 
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan 
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SD/MI  yang  diterbitkan  oleh  lembaga  yang ditetapkan Pemerintah. 
c.   Kepala  Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut: 
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs; 
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan 
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SMP/MTs  yang  diterbitkan  oleh  lembaga yang ditetapkan Pemerintah. 
d.  Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)  adalah sebagai berikut: 
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA; 
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan 
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SMA/MA yang  diterbitkan  oleh  lembaga  yang ditetapkan Pemerintah. 
Baca juga: Juknis Memperoleh Sertifikat & Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah (NUKS)
e.  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut: 
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK; 
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan 
3) Memiliki  sertifikat  kepala  SMK/MAK  yang  diterbitkan  oleh  lembaga  yang ditetapkan Pemerintah. 
d.   Kepala    Sekolah  Dasar  Luar  Biasa/Sekolah  Menengah  Pertama  Luar  Biasa/Sekolah   Menengah   Atas  Luar   Biasa   (SDLB/SMPLB/SMALB)  adalah sebagai berikut: 
1) Berstatus       sebagai       guru       pada       satuan       pendidikan       SDLB/SMPLB/SMALB; 
2) Memiliki sertifikat pendidik seba gai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan 
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah. 
e.  Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut: 
1)  Memiliki  pengalaman  sekurang-kurangnya  3  tahun  sebagai  kepala sekolah;  
2)  Memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai  guru  pada  salah  satu  satuan pendidikan; dan 
3)  Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Informasi selengkapnya bisa didownload melalui link dibawah ini:
Syarat Mejadi Kepala Sekolah
Baca juga: Dirjen GTK: Tidak Ada Lagi Batasan Masa Jabatan Kepala Sekolah
Sekian informasi tentang Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami 
lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
- Home
- Pendidikan Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007
 

 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar