Inilah kabar yang dinanti-nanti oleh para honorer K2, yaitu Pemerintah akan segera merevisi UU ASN khususnya terkait aturan-aturan yang menyulitkan Honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Berikut informasinya:
Peluang ratusan ribu honorer kategori dua (K2) diangkat menjadi CPNS terbuka lebar.
Hal ini menyusuk masuknya agenda revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Prolegnas 2016.
"Alhamdulillah, revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2016. Revisi UU ASN masuk di urutan kedua priotas," ungkap Bambang Riyanto, kapoksi Badan Legislasi (Baleg) DPR kepada JPNN, Selasa (7/6).
Dia menyebutkan, dengan masuk ke Prolegnas 2016, berarti pembahasan revisi UU ASN bisa dilakukan dengan cepat. Terlebih hanya beberapa pasal saja yang direvisi. Antara lain batasan usia maksimal 35 sebagai syarat bisa menjadi CPNS.
"Yang jadi kendala kan usia 35 tahun itu, nah di revisi nanti akan kami tiadakan pembatasan usia untuk honorer K2," ucapnya.
Dia yakin revisi akan berlangsung cepat karena seluruh fraksi punya komitmen kuat menyelesaikan masalah honorer K2.
"Barangkali ini jadi hadiah Ramadaan untuk teman-teman honorer K2. Sebab, dengan adanya revisi, payung hukum honorer K2 akan semakin cepat dibuat. Jadi tidak ada yang mustahil bila kita berusaha dan meminta restu Gusti Allah," tegasnya.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2016/06/07/428925/Inilah-Hadiah-Ramadan-untuk-Ratusan-Ribu-Honorer-K2-
Sekian informasi tentang Kabar Gembira Pemerintah Akan Revisi UU ASN terkait Nasib K2, semoga hal ini bisa menjadi harapan baru bagi honorer K2 di seluruh Indonesia.
Kabar Gembira Pemerintah Akan Revisi UU ASN terkait Nasib K2
Baca juga:
(Plt Ketua PGRI) Daripada Merekrut Guru Baru, Mending Mengangkat Guru HonorerBrikut informasi tentang (Ketua PGRI) Daripada Merekrut Guru Baru, Mending Mengangkat Guru Honorer, semoga bermanfaat ba ...
Mendikbud Minta Kenaikan Pangkat Untuk Guru PNS DipermudahBerikut informasi tentang Mendikbud Minta Kenaikan Pangkat Untuk Guru PNS Dipermudah, khusus bagi para guru PNS di seluruh Ind ...
Surat MENPANRB Terkait Cuti Tahunan Bersama Idul Fitri 1438 H/ 2017Surat Menteri PANRB Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H / ...
Kepala BKN: Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS Masih Sebatas WacanaBerikut informasi tentang Kepala BKN: Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS Masih Sebatas Wacana semoga bermanfaat bagi par ...
Batas Usia Pensiun PNS Dimajukan, Dari Usia 50 jadi 45 TahunBerikut informasi tentang "Batas Usia Pensiun PNS Dimajukan, Dari Usia 50 jadi 45 Tahun" semoga bermanfaat bagi para pembaca s ...
2 komentar:
Mudah2an k2 terangkat semua 100 persen...
Amin...
Posting Komentar