loading...
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Wacana tersebut mendapat dukungan pengamat pendidikan Indra Chariamiadji, terutama terkait status guru.
Menurut dia, terlalu besar anggaran negara untuk menggaji guru PNS. Sementara kinerjanya banyak di bawah standar.
"Menurut kajian yang dibuat Bank Dunia, salah satu penyebab besarnya biaya pendidikan tetapi mutu pendidikan Indonesia rendah adalah karena jumlah guru yang terlampau besar," kata Indra yang dihubungi JPNN, Rabu (19/7).
Kajian ini, lanjutnya, dibuat pada 2013 di mana saat itu ratio guru Indonesia sudah 1:12, lebih besar dari Amerika, Australia, Tiongkok, Finlandia, dan lain-lain.
"Dari sisi makro, jumlah guru yang besar ini membuat beban gaji juga sangat tinggi. Imbasnya adalah ketimpangan antara penghasilan guru PNS yang di DKI Jakarta rerata dua puluh jutaan. Sedangkan guru swasta/honorer penghasilannya jauh di bawah upah minimum," terangnya.
Dia menjelaskan, kalau beban gaji terlampau besar, kebutuhan lain seperti sarana dan prasarana sekolah tidak akan tercukupi.
Secara mikro, dulu saat masih ada SBI/RSBI (sekolah bertaraf internasional) yang menjadi pengajar di sana dan hasilnya sangat baik, bukanlah guru-guru PNS.
"Guru-guru PNS di sekolah-sekolah tersebut banyak nganggurnya karena kompetensinya kurang.Yang produktif justru guru-guru muda rekrutan kepala sekolah yang bukan PNS (honorer, red)," imbuhnya.
Cara ini menurut Indra, satu sisi hasilnya baik tapi di sisi lain bebannya dobel karena PNS tetap digaji. Sedangkan guru-guru honorer digaji orang tua siswa melalui sumbangan komite.
“Nah, wacana BKN ini saya rasa satu hal yang positif mumpung banyak guru PNS yang akan pensiun. FKIP juga penuh dengan mahasiswa keguruan, jadi tinggal disinkronkan saja supaya rekrutan baru tidak perlu PNS asal penghasilannya layak," pungkasnya.
Pernyataan Indra menanggapi Kepala BKN Bima Wibisana yang mengatakan, perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.
Saat baru diangkat ngakunya siap mengabdi di daerah, begitu jadi PNS hanya setahun sudah minta pindah.
Baca juga: 3 Alasan Kepala BKN Usulkan Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS
Akibatnya, banyak daerah yang kekurangan, dan tidak sedikit pula kelebihan guru maupun bidan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Bima Haria Wibisana mewacanakan agar guru dan bidan masuk dalam lingkup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Daripada diangkat PNS, mereka bisa minta pindah. Banyak loh yang tidak memegang komitmennya sehingga daerah yang ditinggalkan kekurangan tenaga guru dan bidan," kata Bima saat dihubungi JPNN, Rabu (19/7).
Dikatakan, sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai pemerintah tidak hanya PNS tapi P3K. Dengan demikian tidak semua formasi jabatan diarahkan ke PNS.
Bila semuanya diarahkan PNS, negara akan mengalami kesulitan dalam penggajian. Di samping masalah-masalah lainnya seperti kelebihan pegawai. (esy/jpnn)
Sumber: jpnn
Sekian informasi tentang Kepala BKN Usul Agar Guru dan Bidan Tidak Perlu Berstatus PNS, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar