Sembilan Kepala Sekolah Kota Bandung Dipecat Karena Terbukti Pungli

loading...
Berikut informasi tentang "Sembilan Kepala Sekolah Kota Bandung Dipecat Karena Terbukti Pungli", semoga bermanfaat bagi para pembaca khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.


Wali Kota Bandung Ridwal Kamil alias Emil memecat sembilan kepala sekolah dengan cara tidak hormat. Pemecatan itu karena sembilan orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan melakukan pungutan liar.

Ridwal Kamil melanjutkan, pemecatan ini dilakukan setelah Inspektorat Kota Bandung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. "Serta dari aduan masyarakat terkait mal-administrasi dan aliran Pungli," ujar dia saat konferensi Pers di Pendopo Kota Bandung, Bandung, Kamis, 20 Oktober 2016.

Sembilan kepala sekolah itu sebelumnya memimpin di SD Negeri Sabang, SD Negeri Banjarsari, SD Negeri Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 44. Emil menjelaskan praktik-praktik pungli yang dilakukan oleh para kepala sekolah yang dipecat. Menurut dia, kebanyakan pungli dilakukan saat pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 yang dilakukan bulan Juni lalu.

Mereka, Ridwal Kamil melanjutkan, melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara mutasi siswa dan menarik biaya secara ilegal. "Gratifikasinya dari penerimaan mutasi siswa baru. Jadi intinya mutasi diduitkan," jelasnya.

Setelah dipecat Ridwan Kamil, 9 kepala sekolah tersebut bisa mendapatkan kembali jabatan mereka dengan syarat. "Tentu harus mengikuti sekolah untuk jadi kepala sekolah lagi," ungkapnya.

Sebenarnya, menurut Ridwal Kamil, ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran. Namun hanya 9 kepala sekolah yang kedapatan melakukan pelanggaran berat hingga harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya, terhitung mulai hari ini. Ridwal Kamil menduga masih banyak praktik-praktik pungli dan maladministrasi di sekolah-sekolah yang belum terungkap. "Ini baru ronde pertama dan akan dilakukan di sekolah lainnya," ujarnya.

Selain 9 kepala sekolah yang dipecat, 5 kepala Sekolah Dasar Negeri juga diskors dari jabatannya selama tiga bulan. Mereka adalah Kepala Sekolah SD Negeri Soka, SD Negeri Bina harapan 1 dan 2, SD Negeri Centeh, SD Negeri Halimun dan SD Negeri Nilem. Kelimanya juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan.

Kemudian, ada pula lima kepala sekolah SMA Negeri di Bandung yang juga terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan kewenangan. Kasus mereka dilemparkan Ridwal Kamil ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lima sekolah tersebut adalah, SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 9. "Kewenangan ada di Gubernur, apakah diberhentikan langsung atau diserahkan kepada Pemerintah Kota," ujar Ridwal Kamil.

PUTRA PRIMA PERDANA

Sumber: tempo

Sekian tentang "Sembilan Kepala Sekolah Kota Bandung Dipecat Karena Terbukti Pungli", jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya guna mendapatkan informasi terbaru seputar guru dan pendidikan lainnya.

loading...
Sembilan Kepala Sekolah Kota Bandung Dipecat Karena Terbukti Pungli Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

1 komentar:

sewa mobil bandung mengatakan...

salam hormat saya pak emil

Posting Komentar