Tahun Depan Ujian Nasional Pelaksanaanya Diserahkan ke Pemda

loading...
Berikut informasi tentang "Tahun Depan Ujian Nasional Pelaksanaanya Diserahkan ke Pemda" semoga bermanfaat bagi para pembaca setia AGENDA GURU khususnya Bapak/Ibu Guru di seluruh Indonesia.

Berikut ulasannya:


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, Ujian Nasional (UN) akan dihapuskan terhitung mulai tahun depan. Payung hukum untuk pelaksanaannya berupa instruksi presiden (inpres).

Dihapuskannya ujian nasional bukan berarti meniadakan ujian akhir. Ujian akan dilimpahkan ke pemerintah daerah.

"Kita moratorium, insya allah tahun 2017 enggak ada UN, jadi nanti ujian itu kita limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kita limpahkan ke Pemkot. Untuk standarisasinya tetap di tangan Kemendibud dan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP)," ujar Mendikbud saat memberikan Anugerah Kihajar (Kita harus belajar) 2016 di kantornya, Jumat (25/11).

Nantinya peran Kemendikbud akan difokuskan pada pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian. "Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah daerah masing-masing," tambahnya.

Pihaknya sudah mengumpulkan semua kepala dinas pendidikan daerah untuk membicarakan teknis pelaksanaan. Namun dia belum berkenan memberikan penjelasan lebih detail.

"Saya belum sedetail itu, 60 persen persiapannya. Kadis prov sudah kita undang semua dan kita beri penjelasan mengenai hal yang mendekati masalah teknis," ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengaku sudah dipanggil presiden terkait rencana penghapusan ujian nasional. Dia mengklaim Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya.

"Tinggal menunggu inpres saja, mudah-mudahan," ucapnya.

Sumber: merdeka

Sekian informasi tentang "Tahun Depan Ujian Nasional Pelaksanaanya Diserahkan ke Pemda", jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.

loading...
Tahun Depan Ujian Nasional Pelaksanaanya Diserahkan ke Pemda Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar