Tahun 2015 Guru Wajib Berijazah Minimal S1

loading...
Ada informasi terbaru bagi guru di seluruh Indonesia, yaitu di tahun 2015 semua guru wajib memilki ijazah minimal S1 atau D4. Memang peraturan tersebut telah lama dikeluarkan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Rencananya bagi guru yang belum memiliki ijazah minimal S1 tersebut akan dijadikan tenaga administrasi atau dikantorkan, namun realisasinya kita tunggu 2015 nanti.

Berikut informasi yang agendaguru.blogspot.com kutip dari jpnn.com (21/12/2014)

Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.

Ada peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).

Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.

Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.

Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya. 

Musliar berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.

Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.

Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.

Demikianlah informasi bagi guru tentang Tahun 2015 Guru Wajib Berijazah Minimal S1, tunggu informasi terbaru seputar guru lainnya. Semoga bermanfaat.

loading...
Tahun 2015 Guru Wajib Berijazah Minimal S1 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

2 komentar:

BAYU mengatakan...

Agenda Guru loading blognya tambah cepat dibanding sebelumnya. Mantab !!!

Anonim mengatakan...

Membaca berita tersebut, disebutkan guru belum memiliki pendidikan DIV/ S1 tersebut pns. bagaimana kalau guru honorer apakah perlakuannya sama saja karena jujur saya salah satunya, kuliah lagi dari dulu ingin sekali tapi tahu sendirilah berapa gaji guru honor untuk bisa kuliah sendiri, selama ini tidak ada bantuan sama sekali.saya selalu berusaha untuk melanjutkan pendidikan rencana ada pertengahan tahun ini. saya merasa hak saya hilang. kalau pns mungkin tidak ada masalah klo untuk saya berkali2 dulu saya ingin mengajukan pindah ke staf tapi tidak bisa. intinya untuk saya kemungkinan untuk mengajar sudah tidak ada, tolong jika bapak/ibu tahu tentang info ini berikan penjelasan karena untuk skrg rasanya saya gamang dan kecewa sekali setelah 6 thun honor akan kah saya lepas begitu saja...

Posting Komentar