Pencairan Gaji ke 13 dan 14 Sebelum Idul Fitrih Tahun 2016

loading...
Pencairan Gaji ke 13 dan 14 tahun 2016 adalah waktu yang ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia, bukan tanpa alasan karena memang saat ini sudah memasuki awal bulan puasa dan sebentar lagi akan memasuki Hari Raya Idul Fitrih dan belum lagi bersamaan dengan tahun ajaran baru yang mau tidak mau diharuskan untuk menyiapkan dana khusus untuk kegiatan tersebut.

Berikut informasi terkait pencairan gaji ke 13 dan 14 tahun 2016 :

Pemerintah menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.

Pencairan Gaji ke 13 dan 14 tahun 2016

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha mengatakan pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.

Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair saat bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.

 "Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎

Sekian informasi tentang Pencairan Gaji ke 13 dan 14 Sebelum Idul Fitrih Tahun 2016, semoga bermanfaat dan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

loading...
Pencairan Gaji ke 13 dan 14 Sebelum Idul Fitrih Tahun 2016 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar