loading...
Profesi guru dan tenaga kependidikan harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru dan tenaga kependidikan merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu “Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”. Setelah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) yang berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, guru secara sadar berupaya untuk belajar memperbaiki kompetensinya untuk menuju guru yang profesional. Guru yang profesional wajib terus belajar dan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan sehingga terwujud sebagai guru pembelajar.
Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Download Juknis Pedoman Pelatihan Guru Pembelajar tahun 2016 (FINAL) melalui link dibawah ini:
DOWNLOAD JUKNIS GURU PEMBELAJAR 2016
*) PASSWORD FILE: agendaguru.blogspot.com
Sekian informasi tentang "Juknis Pedoman Pelatihan Guru Pembelajar tahun 2016 (FINAL)", jangan lupa LIKE/Follow media sosial kami (Facebook/Twitter/Google+) untuk mendapatkan pemberitahuan info terbaru lainnya secara realtime. Atau silahkan berkunjung kembali disini: http://agendaguru.blogspot.com
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar