Komisi X DPR & Mendikbud Sepakati Tunjangan Profesi Guru Non PNS Jadi Fokus

loading...
Iniliah informasi menarik tentang "Komisi X DPR & Mendikbud Sepakati Tunjangan Profesi Guru Non PNS Jadi Fokus", semoga bermanfaat bagi para pembaca semua khususnya bagi Bapak dan Ibu Guru Non PNS di seluruh Indonesia.


Komisi X DPR dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyepakati anggaran Kemendikbud untuk 2017 sebesar Rp 39,82 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan antara lain untuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pembangunan unit sekolah baru (USB) serta ruang kelas baru.

‎Menurut Menteri Muhadjir, anggaran Kemendikbud tahun depan juga akan difokuskan pada empat hal lainnya, yaitu rehab sekolah dan ruang kelas, pembangunan laboratorium sekolah dan perpustakaan sekolah, pemberian tunjangan profesi guru non-PNS, dan pendampingan 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan kurikulum 2013.

"Kemendikbud akan membangun 221 unit sekolah baru dan 2.500 ruang kelas baru. Di samping melakukan rehab atau perbaikan untuk 305 sekolah dan 42 ribu ruang kelas," terang Muhadjir, Minggu (23/10).

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan umum penggunaan anggaran dalam Rencana APBN 2017 tersebut dilakukan berdasarkan empat hal, yaitu meningkatkan kualitas hidup, memperkuat restorasi bangsa, mendukung revolusi bangsa, dan meningkatkan akses pendidikan. 

Terkait pelaksanaan target dan realisasi anggaran 2016, mantan rektor Universitas Muhamadiyah Malang ini menargetkan serapan sebesar 94,77 persen pada Desember 2016. Ia mengatakan, sampai pertengahan Oktober ini serapan Kemendikbud sudah mencapai 65,43 persen dari total anggaran sebesar Rp 43,605 triliun. (esy/jpnn)

Sumber: JPNN

Sekian informasi tentang "Komisi X DPR & Mendikbud Sepakati Tunjangan Profesi Guru Non PNS Jadi Fokus", jangan lupa simak informasi terbaru kami seputar pendidikan lainnya disini: http://agendaguru.blogspot.com

loading...
Komisi X DPR & Mendikbud Sepakati Tunjangan Profesi Guru Non PNS Jadi Fokus Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Agenda Guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar