loading...
Berikut ulasannya:
"Tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan kepsek," kata Sumarna...
Makassar (Antara Sulsel) - Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan tidak ada lagi pembatasan periodisasi jabatan Kepala Sekolah (Kepsek).
"Tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan kepsek," kata Sumarna pada Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa.
Menurut Sumarna, jabatan kepsek adalah kelompok elit manajerial di dunia pendidikan dan seharusnya tidak dibatasi oleh periode.
"Kepsek ini adalah manajer sekolah, jadi tidak boleh dibatasi periode, tetapi setelah misalnya sukses menangani satu sekolah, ia bisa dipindahkan ke sekolah lain yang lebih membutuhkan," jelasnya.
Jabatan kepsek, kata dia, kini juga tidak lagi dibebani jam mengajar, kecuali pada sekolah-sekolah di daerah terpencil yang kekurangan tenaga pengajar.
"Kepsek berperan sebagai manajer, menjalankan fungsi supervisi, dan mengembangkan kompetensi kewirausahaan sehingga kepsek tidak lagi diberi tambahan jam mengajar," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi besarnya perhatian Provinsi Sulsel terhadap peningkatan kompetensi guru dan kepsek.
"Sulsel adalah satu-satunya provinsi yang fokus meningkatkan kompetensi guru dan kepsek," kata dia.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengatakan pendidikan dan pelatihan ini diikuti oleh 450 peserta dari total 521 kepsek tingkat SMA/SMK di Sulsel.
"Yang tidak ikut ada yang karena sudah mengikuti diklat kompetensi sebelumnya, sementara sekitar 10 kepsek sudah memasuki masa purna bakti," jelasnya.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang hadir sebagai pembicara dalam pembukaan diklat ini mengatakan diklat ini merupakan bagian dari antisipasi untuk meningkatkan kemampuan kepsek.
"Ini bagian dari upaya meningkatkan kemampuan kepsek dan memenuhi kebutuhan dunia kependidikan," pungkasnya.
Editor: Daniel
Sumber: antaranews
Baca juga: Syarat Menjadi Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 13 Tahun 2007
Sekian informasi tentang Dirjen GTK: Tidak Ada Lagi Batasan Masa Jabatan Kepala Sekolah, jangan lupa LIKE/FOLLOW media sosial kami lainnya untuk mendapatkan update informasi terbaru setiap saat.
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar